TORUT – Wujudkan Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman, Polres Toraja Utara Polda Sulsel melaksanakan apel gelar pasukan operasi Kepolisian terpusat dengan sandi Zebra Pallawa 2024 di halaman Mapolres Toraja Utara.
Apel Gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si, dengan Perwira Apel Kasat Lantas IPTU Marsuki, S.Pd dan Komandan Apel KBO Sat Lantas IPDA Zeth. Senin (14/10/2024).
Hadiri dalam kegiatan apel gelar pasukan yaitu, Kasdim 1414/Tator mewakili Dandim 1414/Tator, Wakapolres Toraja Utara AKBP Marthen Tangallo, pihak Dinas Kesehatan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja, pihak BPBD, para Pejabat Utama Polres Toraja Utara, para Kapolsek Jajaran, serta para Perwira Polres Toraja Utara.
Adapun peserta apel terdiri dari 1 Pleton Pasukan Kodim 1414/Tator, 1 Pleton Personel Sat Lantas, 1 Pleton Personel Sat Samapta, 1 Pleton Personel Gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim, Polisi Pamong Praja, serta Dinas Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya dilakukan penyematan pita berwarna biru tanda dimulainya Operasi secara simbolis kepada perwakilan TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja oleh Kapolres Toraja Utara selaku pimpinan apel.
Dalam sambutannya, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si saat membacakan amanat Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa pelaksanaan operasi Zebra Pallawa 2024 dilaksanakan serentak dan berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024 di seluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
“Yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah tingkat kepatuhan masyarakat di jalan. Masyarakat harus paham bahwa lalu lintas adalah urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa serta cermin tingkat modernitas”, Ujarnya.
Ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam Oprasi Zebra Pallawa 2024 yang digelar, yaitu :
1. Mengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan Ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman,
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur,
3. Pengendara Sepeda Motor yang berboncengan lebih dari satu orang,
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan Knalpot tidak sesuai spektek (Brong),
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkomsumsi minuman beralkohol,
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra Flow),
7. Kendraaan yang over dimensi/over loading (OD/OL) dan TNKB yang tidak sesuai spektek (plat gantung), dan
8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Semua pelanggaran tersebut menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra Pallawa 2024 guna meningkatkan kesadaran tentang keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, terangnya.
“Dengan digelarnya Operasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan lakalantas serta meminimalisir fatalitas korban Laka lantas,” tutupnya.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)