Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026 yang berlangsung selama 20 hari dari tanggal 10 sampai 29 September 2026.
Dalam operasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Palopo mengamankan sebanyak 17 orang tersangka, terdiri dari 14 laki-laki dan 3 perempuan, dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,72 gram.
Salah satu pengungkapan dilakukan di sebuah rumah/ruko yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki masing-masing berinisial AS (34), AJ (28), dan I (34).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Palopo yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Palopo Iptu Amiruddin, didampingi Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim bersama anggota, melakukan penyelidikan dan surveillance sebelum mendatangi lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah/ruko dan area di sekitarnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diketahui berkaitan dengan AS. Proses penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RW setempat, Rahman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang lelaki berinisial IS melalui transaksi secara langsung atau COD dengan harga Rp1,3 juta pada 12 September 2026 sekitar pukul 14.30 WITA.
Sabu tersebut rencananya sebagian akan dikonsumsi dan sebagian lainnya diedarkan kembali kepada orang yang telah dikenalnya dengan harga berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp700 ribu per sachet.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo Iptu Amiruddin mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Iptu Amiruddin.
Selain pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Palopo juga mengamankan sejumlah tersangka lainnya dalam Operasi Antik Lipu 2026, dengan rincian sebagai berikut:
A (38), barang bukti sabu seberat 2,07 gram.
SH (28), barang bukti sabu seberat 7,91 gram.
AS (42), barang bukti sabu seberat 0,78 gram.
ZP (44), barang bukti sabu seberat 2,00 gram.
AA (24), AR (20), dan MY (27), barang bukti sabu seberat 0,28 gram.
MR (18), barang bukti sabu seberat 0,90 gram.
ARP (30) dan DRP (23), barang bukti sabu seberat 0,46 gram.
SN (44), barang bukti sabu seberat 4,46 gram.
EW (25), barang bukti obat daftar G sebanyak 82 butir.
NWS (23) dan SAG (33), barang bukti obat daftar G sebanyak 1.364 butir.
Saat ini, para tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palopo masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Polres Palopo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.***







































































