SIDRAP – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, mengungkap kasus dugaan pencurian gelang emas yang terjadi di dua lokasi pasar di wilayah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Seorang perempuan berinisial “I”(48), warga Kabupaten Pinrang, diamankan unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap di Kabupaten Bantaeng pada Selasa (13/10/2026) malam.
Kapolsek Dua Pitue Polres Sidrap IPTU Dendi menyampaikan perempuan tersebut diduga terlibat dalam dua kasus pencurian gelang emas yang terjadi di Pasar Dongi, Kecamatan Pitu Riawa, dan Pasar Sentral Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp105 juta.Kasus pertama menimpa perempuan “N” (29), seorang ibu rumah tangga yang berjualan emas di Pasar Dongi Kabupaten Sidrap.
“Peristiwa itu bermula ketika seorang perempuan datang ke tempat jualannya dengan berpura-pura hendak membeli perhiasan emas. Saat itu, perempuan tersebut menunjuk sebuah gelang emas Dubai yang tersimpan di dalam lemari untuk dilihat. Korban kemudian mengambil gelang tersebut dan menyerahkannya kepada calon pembeli itu. Tak lama kemudian, perempuan tersebut kembali meminta melihat beberapa gelang emas lainnya, bahkan meminta bantuan korban untuk mencoba memasangkan gelang di tangan kanannya. Ketika korban sibuk melayani permintaan tersebut, perempuan itu menyembunyikan gelang emas yang masih digenggam di tangan kirinya.
Setelah itu, ia menutup tas yang dibawanya dan meninggalkan lokasi tanpa menimbulkan kecurigaan korban.” Ujar Kapolsek Dua Pitue Polres Sidrap
Aksi serupa kembali terjadi di Pasar Sentral Tanrutedong. Dalam kejadian kedua, korban berinisial “A” (26) sedang menata perhiasan emas di dalam lemari dagangannya tiba-tiba pelaku datang dengan modus yang sama.
“Aksinya hampir mirip, pelaku datang dengan modus berpura-pura ingin membeli emas. Ia mengalihkan perhatian korban yang sedang sibuk menata barang dagangan, kemudian mengambil gelang emas Dubai seberat 12 gram dengan kadar 916. Gelang tersebut disembunyikan menggunakan tangan kiri sebelum perempuan itu meninggalkan lokasi.
Selanjutnya, perempuan tersebut dibawa ke Polsek Dua Pitue Polres Sidrap guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, polisi merujuk pada dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 29 November 2025 dan 10 Januari 2026, terkait dugaan pencurian.
“Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap. Kami juga masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum atas dua dugaan pencurian yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah” tutup Kapolsek Dua Pitue







































































