LUWU – Gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S (27) berhasil diamankan setelah diduga menjadi pelaku pelemparan batu terhadap Bus Sinar Muda yang menyebabkan sopir mengalami luka robek di bagian bibir serta merusak kaca depan bus.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2026, meski perkara ini merupakan non target operasi (Non T.O.).
Pelaku diamankan Tim Resmob Polres Luwu yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Satreskrim Polres Luwu sekaligus Kasatgas Tindak Ops Pekat Lipu 2026, IPDA Hirsul, S.H., pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Dusun To’bolong, Desa Buntu Barana, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan perusakan, sebagaimana dilaporkan pada (19/7/2026).
Peristiwa bermula pada Kamis malam (16/7/2026) ketika Bus Sinar Muda melayani rute Makassar–Sorowako. Saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Cimpu, Kecamatan Suli, sekitar pukul 02.30 WITA, bus berpapasan dengan tiga sepeda motor yang masing-masing berboncengan.
Diduga tanpa alasan yang dapat dibenarkan, salah seorang pengendara yang belakangan diketahui berinisial S melemparkan batu ke arah bagian depan bus. Batu tersebut menghantam kaca depan hingga pecah dan menembus masuk ke dalam kabin, mengenai wajah pengemudi Jerianto Rantepulung sehingga mengalami luka robek pada bagian bibir.
Aksi berbahaya tersebut tidak hanya mengancam keselamatan pengemudi, tetapi juga seluruh penumpang yang berada di dalam bus.
Berbekal laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu bergerak melakukan penyelidikan intensif. Sejumlah saksi dimintai keterangan, olah tempat kejadian perkara dilakukan, serta berbagai informasi lapangan dihimpun hingga identitas terduga pelaku berhasil diketahui.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku pada Jumat malam, tim yang dipimpin IPDA Hirsul langsung bergerak menuju lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melempar batu ke arah Bus Sinar Muda usai pulang bermain biliar di Kota Belopa bersama rekan-rekannya. Kepada penyidik, ia mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa kesal terhadap bus-bus yang menurutnya sering melaju dengan kecepatan tinggi saat melintas di wilayah tersebut.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Luwu, IPDA Hirsul, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Luwu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk para pengguna jalan.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan secara maksimal hingga identitas pelaku berhasil kami kantongi. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Meski perkara ini merupakan non target operasi, tetap menjadi prioritas kami untuk segera diungkap,” tegas IPDA Hirsul.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
“Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas kami. Tindakan pelemparan terhadap kendaraan yang sedang melaju memiliki potensi membahayakan nyawa banyak orang. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi atas respons cepat personel Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Saya mengapresiasi kerja keras Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu yang berhasil mengungkap kasus ini. Operasi Pekat Lipu bukan hanya berfokus pada target operasi, tetapi juga menjadi momentum untuk menindak setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” ungkap AKBP Adnan Pandibu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Melalui pengungkapan ini, Polres Luwu kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, tegas, dan berkeadilan, sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026.







































































