TANA TORAJA – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Satuan Samapta Polres Tana Toraja kembali melaksanakan Patroli Perintis Presisi pada malam hari dengan menyasar sejumlah lokasi yang dianggapp rawan terjadinya gangguan kamtibmas, Jumat malam, (24/7/26).
Patroli dilaksanakan oleh personel Sat Samapta dengan menyambangi Pasar Seni Makale, Bukit Sion, serta Jalan Poros Makale–Rantepao. Kehadiran polisi di tengah masyarakat bertujuan memberikan rasa aman sekaligus mencegah potensi tindak kriminal maupun kenakalan remaja.
Dalam pelaksanaannya, personel menyasar para pemuda dan remaja yang masih berkumpul hingga larut malam. Selain memberikan imbauan secara humanis, petugas juga mengingatkan agar tidak terlibat dalam aksi balapan liar, perkelahian kelompok atau tawuran, penggunaan knalpot brong, maupun tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Petugas turut melaksanakan patroli mobile, pemeriksaan serta penggeledahan terhadap orang maupun kendaraan yang dicurigai guna mengantisipasi kepemilikan senjata tajam, minuman keras, maupun barang berbahaya lainnya. Selain itu, kerumunan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dibubarkan secara persuasif, sementara kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Samapta Polres Tana Toraja IPTU Constantinus L.W. mengatakan bahwa Patroli Perintis Presisi merupakan langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami terus meningkatkan patroli pada jam-jam rawan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak kriminal, balapan liar, tawuran, maupun berbagai bentuk kenakalan remaja. Kami juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Polres Tana Toraja mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas atau tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.







































































