BARRU – Kepolisian bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dan instansi terkait melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA tersebut dipusatkan di PT Timor Otsuki Mutiara (TOM), Dusun Labuange, Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Operasi ini merupakan bentuk sinergitas lintas instansi dalam rangka memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Barru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Ahmad Stiawan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Barru Syamsir, S.I.P., M.Si., Kabid Manajemen Konflik Bakesbangpol Kabupaten Barru Hj. Nur Hasnah, S.Sos., M.Si., Danpok 3 Unit Intel Kodim 1405/Parepare Serma Ahmadi, PS Kanit 4 Sat Intelkam Polres Barru Aipda Yahya, Asisten Manager PT TOM Fitri, Kepala Desa Kupa Suardi, S.E., serta sejumlah staf Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Pada kesempatan tersebut, Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan. Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memeriksa keberadaan, status, serta aktivitas WNA yang bekerja di PT TOM.
“Pengawasan ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan keberadaan, status keimigrasian, serta aktivitas warga negara asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemeriksaan meliputi dokumen keimigrasian, antara lain paspor, izin tinggal, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas kerja WNA di wilayah Kabupaten Barru.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua WNA berkewarganegaraan Jepang yang bekerja di PT TOM, masing-masing Sotaro Sakamoto yang menjabat sebagai Manager PT TOM dan Shinobu Yohei yang bekerja sebagai teknisi.
Kedua WNA tersebut diketahui berdomisili sementara di Mess PT Timor Otsuki Mutiara yang berada di Dusun Labuange, Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Polri dalam kegiatan tersebut turut mendukung pelaksanaan pengawasan melalui koordinasi dan pertukaran informasi dengan instansi terkait, sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan aktivitas warga negara asing berlangsung sesuai ketentuan.
Kegiatan pengawasan gabungan selesai sekitar pukul 11.20 WITA. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Polres Barru menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA merupakan bagian dari upaya preventif dan sinergitas lintas sektoral untuk menjaga stabilitas keamanan serta mencegah potensi pelanggaran administrasi keimigrasian maupun ketenagakerjaan.
Melalui koordinasi yang berkesinambungan antara Polri, Imigrasi, TNI, pemerintah daerah, Bakesbangpol, Dinas Ketenagakerjaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pihak perusahaan, diharapkan pengawasan terhadap WNA di Kabupaten Barru dapat terus berjalan secara optimal.
“Sinergitas lintas instansi menjadi kunci dalam memastikan keberadaan dan aktivitas WNA tetap terpantau, tertib, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”







































































