BONE – Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. Kol. Pol. Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Senin 24 Juni 2024, pukul 19.30 wita.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf,SIK.,MH bahwa, ada dua warga Kecamatan Tanete Riattang yang di amankan pada malam itu, yaitu AA (36) alamat Jl. Sungai Limboto dan EZ Alias C (31) alamat Jl. Rusa, Kelurahan Bukaka.
“Pelaku AA tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening”, Ujar Kasat Narkoba.
Pada saat diinterogasi, pelaku AA mengakui kalau sabu tersebut dibeli dari EZ Alias C sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) yang mana nantinya sabu tersebut akan diserahkan oleh AA kepada I.
Atas keterangan AA, Pihak Kepolisian melakukan pengembangan/pengejeran terhadap EZ Alias C dan sekitar pukul 21.00 wita EZ Alias C berhasil diamankan di Jl. Rusa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan tanete Riattang, Kabupaten Bone Tepatnya didalam rumah EZ Alias C. Pada saat Pihak Kepolisian mengamankan/menangkap EZ Alias C dirinya mengkui kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaan AA sebelumnya diperoleh dari dirinya.
“Kemudian pada saat Pihak Kepolisian mengamankan/menangkap EZ Alias C ditemukan dalam penguasaannya 1 (satu) buah dompet kecil warna biru malam yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu kemudian Pihak Kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) bungkus plastik klip/bening kosong di rak lemari”, Jelasnya.
Selanjutnya Pihak Kepolisian melakukan introgasi terhadap EZ Alias C dan mengakui kalau sebelumnya dirinya membeli 1 (satu) sachet sedang seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) dengan sistem tempel.
“Maka atas kejadian tersebut kedua pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelikan lebih lanjut. Dan Pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Terangnya.