WAJO – Personel Sat Lantas Polres Wajo yang dipimpin oleh Kanit Turjawali IPDA H. Baharuddin, S.Sos melakukan pendampingan penindakan pelanggaran lalu lintas bersama Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja.
Pada kesempatan tersebut, Personel Satuan Lalu Lintas Polres Bone berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor di Jalan poros Sengkang-Palopo, Kec. Kera, Kab. Wajo. Kamis (22 Agustus 2024).
Menurut Kasat Lantas Polres Wajo AKP Desy Ayu Dwi Putri, SIK bahwa, Anggota Sat Lantas Pores Wajo melaksanakan pendampingan penindakan dan pada saat itu melakukan penertiban kendaraan dengan memberhentikan pengendara roda 2 bernama Aco.
“Aco ini mengendarai sepada motor yamaha fino dengan nomor TNKB DP 2674 PU. Ketika diberhentikaan oleh Anggota, terduga pelaku tiba- tiba lari. Selanjutnyaa anggota langsung mengejar dan mengamankan terduga pelaku tersebut dan menggeledah saku celana sebelah kanan terduga Aco”, Ujarnya.
Saat dilakukan penggeledehan, ditemukaan STNK dan KTP atas nama Yadha Yanti Lahang yang beralamat di Kabupaten Sidrap di saku celana kanan pelaku bernama Aco.
“Tak lama Kemudian, istri dari terduga pelaku ini menelpon dan anggota Sat Lantas Polres Wajo menerima telfon tersebut dan berbicara langsung dengan pemilik motor. Selanjutnyaa pemilik motor mengatakan bahwa motornyaa telah di curi”, Tutur Kasat Lantas.
Selanjutnya Personel Satlantas Polres Wajo melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap dan dikonfirmasi bahwa benar ada laporan dan kejadian tersebut di wilayah hukum Polres Sidrap.
“Setelah di lakukan konfirmasi, Personel Satlantas Polres Wajo mengamankan Pelaku bernama Aco ini lalu menyerahkannya ke Polres Sidrap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara motor tersebut di serahkan kepada pemilik”, terang Kasat Lantas Polres Wajo.(V3124)