MAKASSAR – Kepala Bagian Pembinaan Karir (Kabagbinkar) Biro SDM Polda Sulsel Pimpin Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2024 tentang pengukuran indeks profesionalitas sumber daya manusia polri Tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi digelar secara zoom bertempat di Gedung Asessment Center Lantai 2 Biro SDM Polda Sulsel yang turut di hadiri Kasubbagkompoten Kompol Patinggian dan Paur Subbagkompoten Iptu Alyas. Rabu, 23/10/2024.
Kabag Binkar AKBP Santiaji Kartasasmita, SIK menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh para Kasubbagrenmin Polda dan Kabag SDM Polres serta perwakilan dari Polsek jajaran.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi guna memberikan wawasan yang dapat menciptakan profesionalitas dan akuntabilitas guna menunjang kinerja anggota di lapangan”, Ucap Kabagbinkar.
Sosialisasi ini di lakukan kepada personel merupakan ukuran yang dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan dalam manajemen pembinaan SDM Polri dalam rangka menyiapkan SDM yang mendukung dalam pelaksanaan tugas pokok Polri dan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dalam upaya pengembangan SDM Polri.
“Manfaat dari kegiatan ini untuk mengukur sejauh mana tingkat Profesionalisme SDM Polri mulai dari tingkat perorangan/individu, Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) sampai dengan tingkat organisasi secara menyeluruh”, Jelasnya.
Target pengukuran Indek Profesionalitas SDM yang meliputi Anggota Polri, PNS Polri dan PPPK Polri. Dari tingkat Mabes, Polda dan Polres melaksanakan pengukuran Indek Profesionalitas SDM Polri melalui satuan pengemban fungsi Sumber Daya Manusia.
“Pengukuran Indeks Profesionalitas (IP) SDM Polri pada level institusi merupakan kumulatif penilaian Indeks Profesionalitas SDM Polri mulai dari level individu, unit kerja, satuan kerja sampai dengan organisasi”, Tuturnya.
Di akhir paparannya Kabag Binkar menyampaikan bahwa hasil pengukuran indeks profesionalitas SDM Polri berbentuk : IP Individu, IP Unit / Satker, IP Kelompok Tertentu dan IP SDM Polri. Tutupnya