SIDRAP – Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra, SH memberikan Penyuluhan Hukum tentang Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Lagading, Kec. Pitu Riase, Kab. Sidrap. Rabu (5/6/2024).
Hadir dalam kegiatan penyuluhan Narkoba, Camat Pitu Riase Andi Mukti Ali, Kepala Desa Lagading H. Abdullah, Kejaksaan Negeri Sidrap Putri Wulandari, Kepala Dinas Pemerintah Desa Abbas Aras, Ketua Karang Taruna Lagading Guntur, Staf Desa Lagading dan masyarakat Lagading.
Pada kesempatan tersebut, KBO Sat Narkoba Polres Sidrap menyampaikan bahwa, Penyuluhan Narkoba dilakukan di desa desa guna memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya anak muda tentang Bahaya Narkoba.
“Penyuluhan tentang Narkoba memang perlu dilakukan di setiap desa agar masyarakat dapat tereduksi dan dapat melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan keluarganya maupun di sekitarnya”, Ujarnya.
KBO Sat Res Narkoba Polres Sidrap juga menyampaikan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada keluarga atau kerabat yang diketahui melakukan penyalahgunaan narkoba. Karena dalam pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, setiap orang yang mengetahui dan melihat orang lain melakukan penyalahgunaan narkoba namun tidak melaporkan maka akan di kenakan Pidana.
“Setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Jika tidak melaporkan, maka setiap orang terancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”, Jelasnya.
KBO Sat Narkoba Polres Sidrap juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa bapak Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK.,MH memiliki program Kampung Bebas Narkoba yang ada di Sidrap.
“Kampung Narkoba ada dua di Sidrap, Kampung Tangguh Bebas Narkoba Sipodeceng dan Sipakainge. Kampung Bebas Narkoba bisa memfasilitasi masyarakat pecandu narkoba untuk melakukan rehabilitasi di Makassar”, Terangnya.