TORUT – Penyidik Gakkumdu Polres Toraja Utara melaksanakan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait dugaan Tindak Pidana/Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 kepada JPU Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale, Jumat (15/11/2024).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ridwan, S.H., M.H mengungkapkan bahwa, pelimpahan yang pihaknya laksanakan dilakukan setelah berkas penanganan kasus yang ditangani Gakkumdu Kabupaten Toraja Utara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Adapun dasar Laporan Polisi terkait perkara yang dimaksud yaitu LPB/324/X/2024/ SPKT/Res.Torut, tanggal 24 Oktoberber 2024, terangnya.
Ditambahkannya, pelimpahan Tahap II merupakan proses terakhir dalam penyidikan pihak Kepolisian.
“Kemudian tersangka beserta berkas dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan,” tandasnya.
Adapun tersangka yang diserahkan tersebut yaitu pria berinisial SP, dengan Berkas Perkara nomor : BP II / 72.b / Res. 1.24 / 2024/ Reskrim, tanggal 15 November 2024.
SP dijerat dengan dugaan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau pidana denda.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 187 ayat (2) Jo. Pasal 69 UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – Undang, tutupnya.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)