JENEPONTO – Jajaran Polsek Tamalatea Polres Jeneponto melakukan penggerebekan praktek Perjudian jenis sabung ayam di Dusun Rappo Rappo Jawayya, Desa Turatea, Kabupaten Jeneponto, Rabu (17/07/2024) sore.
Pengerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari Masyarakat yang merasa resah akan aktifitas tersebut. Petugas dari Polsek Tamalatea pun langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Sayangnya, saat Petugas dari Polsek Tamalatea tiba di lokasi, para pelaku perjudian jenis sabung ayam langsung berhamburan melarikan diri meninggalkan lokasi.
Dalam penggerebekan itu, Petugas berhasil mengamankan satu ekor Ayam, Ring Arena, baskom dan ember serta tas tempat ayam yang ditinggalkan para pelaku saat dilakukan penggerebekan. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Tamalatea.
Kapolsek Tamalatea AKP H. Suardi G., S.Hi. membenarkan kronologis penggerebekan tersebut, namun tidak adanya Pelaku judi sabung ayam diamankan dikarenakan para pelaku lebih dahulu menyadari kehadiran pihak Kepolisian saat dilakukan penggerebekan, namun sejumlah barang bukti berhasil pihaknya amankan.
“Penindakan yang di lakukan ini merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolres Jeneponto untuk lebih proaktif dalam memonitor hingga melakukan penindakan bila mana ada aktiftas perjudian jenis sabung ayam di wilayah masing-masing Polsek Jajaran,” Ujarnya.
Dijelaskannya, adapun lokasi tempat digelarnya praktek perjudian sabung ayam tersebut merupakan lahan kosong yang letaknya berada di lahan kosong. Lokasi tersebut sengaja dipilih guna memudahkan para Pelaku untuk melarikan diri saat dilakukan penggerebekan.
“Kendati demikian, Petugas yang ada tetap menegaskan dan menghimbau kepada seluruh Masyarakat terkhusus pemilik lahan agar tidak mengijinkan lahannya digunakan untuk dilaksanakan aktivitas perjudian,” tutupnya.
(Humas Polres Jeneponto)