TATOR – Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan, jajaran Satuan lalu lantas (Satlantas) Polres Tator beri teguran terhadap kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), Jumat (12/07/2024).
Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Lantas AKP Awaluddin mengatakan bahwa, hal ini dilaksanakan dengan harapan dapat memberikan efek jerah serta memberikan pemahaman kepada pengendara dan meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas.
“Penindakan tegas berupa tilang terhadap sejumlah truk yang melebihi muatan atau over dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di depan Kantor Unit Laka Lantas Polres Tana Toraja.
Masih kata Awal, Penindakan terhadap kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebihan telah diatur dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan.
“Truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (ODOL) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain dan membahayakan bagi sopir truk itu sendiri,” tambahnya
Kasat lantas menghimbau kepada pengusaha angkutan dan para sopir truk agar selalu mematuhi tata cara muatan, daya angkut dan dimensi pada saat membawa barang.
“Kami menghimbau kepada para pengusaha angkutan dan pasopir, wajib mematuhi aturan dalam tata cara muatan pada saat mengangkut barang menggunakan truk, kami akan tindak tegas terhadap kendaraan besar yang tidak mematuhi aturan tersebut, sesui dengan pasal 307 UULLAJ tentang cara muatan, daya angkut dan dimensi kendaraan,” Himbau Kasat.
Penindakan terhadap truk ODOL itu merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya, pencegahan dan antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.