BONE – Personel Satuan Narkoba Polres Bone melalukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Cammilo, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Rabu (14 Agustus 2024) pukul 10.00 wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini, 2 masyarakat kita amankan, yaitu AS Alias L (35 Tahun) alamat Desa Cammilo, Kecamatan Kahu dan H Alias A (32 tahun) alamat Desa Tappale, Kecamatan Libureng.
“Personel melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap AS Alias L serta ditemukan 1 (satu) bal sabu yang didalamnya 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening dibawa batu samping rumah yang sebelumnya disimpan oleh AS Alias L,” Ujarnya.
Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang disaku celana AS Alias L, 1 (satu) buah skil, 1 (satu) buah alat isap sabu/bong lengkap dengan pirex kaca, 1 (satu) buah sendok takar sabu, 1 (satu) unit handpone.
“Dari hasil intorgasi, AS Alias L mengakui kalau kesemua barang bukti sebanyak 43,87 Gram tersebut adalah milik dirinya yang sebelumnya dibeli sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dari T melalui perantara H Alias A yang mana AS Alias L baru membayar sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)”, Jelasnya.
Atas keterangan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengejaran/pengembangan terhadap H Alias A dan berhasil mengamankan H Alias A pada rabu 14 agustus 2024 sekitar pukul 11.00 wita di Desa Tappale, Kecamatan Libureng, Kab. Bone dan menemukan 1 (satu) unit handpone merk vivo warna biru malam yang digunakan berkomunikasi dengan T.
“Maka atas kejadian tersebut para pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut. Serta pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Terangnya..