BONE – Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Lingkungan Carawali, Kelurahan Bulu Tempe dan di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone pada Rabu dan Kamis (30-31/10/2024).
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap lima pelaku penyalahgunaan sabu di dua lokasi.
“Personel mengamankan Pelaku AA (27) yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 4 ( empat ) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan didalam plastik klip bening diduga sabu di dalam kotak plastic bening yang ditemukan di dalam penguasaannya dan 1 unit Handphone”, Ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut di peroleh dari tangan pelaku ES (39) dengan membeli sebanyak 2 gram seharga Rp.3.000.000,-(Tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk dikonsumsi dan sebagian telah dijual.
“Selanjutnya pada hari itu juga, Kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku ES (39) di BTN Seribu, Kelurahan Bulu Tempe. Pelaku ES (39) mengaku jika sabu sebelumnya dibeli langsung dari tangan saudara MG sebanyak 5 gram seharga Rp 5.000.000 yang mana sabu tersebut telah habis dijual maupun dikomsumsi”, Jelasnya.
Atas pengakuan ES (39), Personel Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan mengamankan SN Alias MG (39) di Lingkungan Carawali, Kelurahan Bulu tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Kamis (31/10/2024).
“Pelaku MG membenarkan telah menjual sabu kepada ES. Serta dalam penguasaan pelaku SN alias MG ditemukan 1 sachet kristal bening ukuran sedang yang tersimpan didalam plastik klip bening diduga sabu tepatnya di samping rumah di atas tanah yang sebelumnya di buang oleh pelaku namun dilihat dan ditemukan oleh pihak Kepolisian”, Ucap Kasat.
Selanjutnya dari pengakuan pelaku SN alias MG, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya maupun yang telah dijual kepada ES adalah sabu yang sebelumnya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenali namanya melalui perantara saudara SG sebanyak 1 ball seharga Rp 35.000.000 yang dibeli sekitar 1 minggu yang lalu tepatnya di Pinggir Jalan Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone dengan cara ditempel.
“Sebahagian dari sabu tersebut telah laku terjual dan sebahagiannya itulah yang ditemukan oleh pihak Kepolisian , selanjutnya pelaku bersama dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut”, Tuturnya.
Selain 3 pelaku tersebut, Personel Satres Narkoba Polres Bone juga mengamankan 2 orang yakni MI (37) alamat Desa Cege, Kecamatan Mare , Kabupaten Bone dan MR (41) alamat Dusun Waru, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku tidak ditemukan adanya Barang Bukti Narkotika Jenis sabu. Namun dari pengakuan para pelaku, ia telah mengkomsumsi sabu 1 (satu) hari sebelum diamankan oleh pihak Kepolisian dan hasil dari pemeriksaan urine para pelaku (+) Metamfetamina. Sehingga para pelaku akan diserahkan ke BNNK Bone guna dilakukan rehabilitasi”, Terangnya.