BONE – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. Rabu (04 September 2024) Pukul 14.00 wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar, SH mengatakan bahwa, pada penangkapan yang di lakukan kali ini, diamankan dua (2) warga Kabupaten Wajo.
“Pelaku yang diamankan yaitu DA (33) alamat Kelurahan Pajalele, Kecamatan Tanasitolo dan AMNA (34) alamat Komplek SMA 1 Majauleng, Lingkungan Jokkae, Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Majauleng,” Ujarnya.
Pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku DA yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 16 sachet sabu ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok takar sabu, 1 alat timbangan/skli yang tersimpan didalam 1 (satu) buah kotak tempat rokok yang ditemukan disaku jaket pelaku.
“Selanjutnya pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap DA dan mengakui kalau sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari Perempuan K atas perantara AMNA sebanyak 3 (tiga) sachet sabu ukuran sedang, seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah),” Jelasnya.
Maka atas keterangan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengejaran/pengembangan terhadap AMNA dan berhasil mengamankannya di Komplek SMA 1 Majauleng. Pada saat penggeledahan terhadap AMNA, ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk sempurna yang didalamnya terdapat 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil yang diselipkan diterpleks kamar yang mana sabu tersebut diterima secara cuma-cuma dari DA.
“Maka atas perbuatannya kedua pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara perempuan K masih dalam pencarian”, Terangnya.