JENEPONTO – Unit Reserse Mobil (Resmob) Sat Reskrim Polres Jeneponto Polda Sulsel berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan, salah satunya ditangkap di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Jum’at, 7 Juni 2024.
Pelaku pencuri mesin traktor yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Tamalatea selama ini telah ditangkap. Pelakunya yakni Resa (21) ditangkap di Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto oleh personil gabungan Polsek Tamalatea dan Resmob polres Jeneponto.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku lain yakni Harodding (23) yang mengetahui dirinya akan ditangkap langsung melarikan diri ke salah satu kerabat yang berada di kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi tenggara.
Sebelumya kedua pelaku tersebut melakukan pencurian traktor milik Madi, warga Dusun Bangkeng Nunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto pada hari Minggu, 29 Mei 2024 yang lalu.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tamalatea dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)
(Humas Polres Jeneponto)