BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone berhasil melakukan penangkapan terhadap para Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Andalas, Kelurahan Manurungge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Jumat 19 Juli 2024, pukul 19.30 wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf menyampaikan bahwa, adapun pelaku yang diamankan yaitu EP Alias I alamat jalan Andi Ali, Kelurahan Masumpu dan AIW alamat Jalan Madura, Kelurahan Manurungge.
Sat Resnarkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku EP Alias I saat bertransaksi sabu dengan pelaku AIW sehingga saat itu keduanya langsung ditangkap lalu kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku.
“Pada saat penangkapan, pelaku EP Alias I membuang 1 ( satu ) paket sabu ukuran kecil tersebut ketanah dekat pelaku dan dilihat oleh pihak kepolisian kemudian dilakukan lagi penggeledahan terhadap pelaku AIW dan dalam penguasaannya ditemukan uang tunai sebanyak Rp 200.000,00 ( dua ratus ribuh rupiah ) yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan sabunya dari pelaku saudara EP Alias I”, Ujarnya.
Lanjut Kasat Narkoba, dari pengakuan pelaku AIW, jika sabu tersebut diperolehnya / dibelinya dari AP seharga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribuh rupiah) yang mana sebahagiannya sudah laku terjual dan sisanya itulah yang ditemukan oleh pihak kepolisian dalam penguasaan pelaku EP Alias I.
“Maka atas kejadian tersebut kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo pasal 112 ayat ( 1 ) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pelaku AP masih dalam pencarian”, Terangnya.