BONE – Personel Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Desa Passippo, Kecamatan Palakka dan di Jalan Sungai Asahan, Ponceng, kelurahan Manurungge, Kecamatan Tanete Riattang pada Rabu (09/10/2024).
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar, SH. MH menyampaikan bahwa, pada penangkapan kali ini, diamankan AS Alias B (23) alamat Desa Passippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.
“Pelaku tertangkap tangan sesaat setelah menggunakan/mengkonsumsi sabu dengan sendirinya dan sisa pakainya itulah yang ditemukan didepan pelaku sebanyak 1 paket sabu ukuran kecil bersama dengan 1 set bong atau alat hisapnya”, Ujarnya.
Selain pelaku AS Alias B yang di tangkap, seorang Pria berinisial K bin M (21) dan Z alias F (23) alamat Desa Ureng, Kecamatan Palakka juga ikut diamankan pada saat penangkapan.
“K bin M (21) dan Z Alias F (23) ikut diamankan tapi tidak memiliki barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaannya namun keduanya mengakui kalau sebelumnya sudah sering mengkonsumsi sabu yang didapatkan dengan cara dibeli sistem tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya”, Jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengatakan bahwa, selain mengamankan 3 pelaku ini, Personel juga mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan sabu di jalan Sungai Asahan, Ponceng, kelurahan Manurungge, Kecamatan Tanete Riattang.
“Pelaku yang diamankan yaitu A alias J (21) alamat jalan Irian, Kelurahan Manurungge dan seorang perempuan berinisial SSR alias C (19) alamat jalan sungai Asahan, Kelurahan Manurungge Kecamatan Tanete Riattang”, Tuturnya.
“Pelaku A alias J (21) bersama SSR alias C (19) diamankan namun tidak ditemukan barang bukti sabu. Pelaku mengakui sering mengkonsumsi sabu berdua dan terakhir kalinya sehari sebelum ditangkap ditemukan 1 bong alat hisap sabunya yang mana sabu tersebut didapatkan dengan cara dibeli sistem tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya”, Terangnya.