PALOPO – Tim Resmob Polres Palopo mengamankan seorang guru berinisial MR (47) di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Rabu (5/2/2025).
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Ma’rup dengan didampingi oleh Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi.
MR diamankan lantaran melakukan perbutan sodom kepada siswanya sejak 2024 lalu dan baru berakhir pada Februari 2025.
“Kejadian ini terjadi di rumah terduga pelaku. Awalnya korban berinisial L ini bertugas membersihkan ruang kantor sekolah lalu kemudian mengambil kunci ruang kantor sekolah itu di rumah terduga pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Saat korban datang ke rumahnya, terduga pelaku hanya seorang diri di rumahnya. Hal ini kemudian dimanfaatkan MR untuk dapat berbuat sodom ke korban.
“Awalnya, MR memperlihatkan alat kelamin ke korban. Melihat itu, korban lari. Namun karena kunci ruang kantor belum diberikan, terpaksa siswa ini kembali ke rumah terduga pelaku,” tuturnya.
Percobaan kedua, MR berhasil membujuk korban. Korban lalu disuruh mensodomi dubur terduga pelaku. Dengan terpaksa, korban memasukkan alat kelaminnya ke dalam pantat pelaku.
“Setelah selesai, terduga pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sambil berkata jangan cerita ke orang lain’,” katanya.
Kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban mau mengambil kunci di rumah pelaku hingga pada Selasa 4 Februari 2025 penis korban mengeluarkan darah. Terduga pelaku panik dan membawa korban ke Puskesmas untuk berobat.
“Menurut terduga pelaku, korban juga kerap disuruh mengisap penis pelaku. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya”, Terangnya.
“MR disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)