SOPPENG – Personel Sat Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang di pimpin oleh AIPDA Jumaldi kembali bekuk pelaku pencurian sepeda motor di Jl.Bila Selatan Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata. Sabtu 22 Juni 2024 pukul 00.10 WITA.
Kasat Reskrim IPTU Ridwan,S.H,M.H mengatakan bahwa, Adapun tersangka yang diamankan yakni AMF (39) warga Lawo Kelurahan Ompo Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.
“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir di pinggir jalan. Tak butuh waktu lama, Personel melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian”, Ujarnya.
IPTU Ridwan menyampaikan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan anggota yang mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pencurian sedang dirumah keluarganya di Jl.Bila Selatan Kel.Bila Kec.Lalabata Kab. Soppeng.
“Kemudian anggota bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai di tempat tersebut, anggota menemukan pelaku dan selanjutnya Pelaku bersama BB telah diamankan ke Polres Soppeng dan dilakukan introgasi awal”, Jelas Kasat
Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa jika telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di sangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)”, Terangnya.