TORUT – Dua orang pelaku anak yang sebelumnya telah melakukan pengeroyokan di depan Hotel Monika Rantepao berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Sabtu (28/09/2023) sore.
Dipimpin Kanit Resmob Bripka Yunus Mellolo, mereka diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/290/IX/2024/SPKT/Res. Toraja Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap korban ARP (16).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (28/09/2024) dini hari, kedua pelaku merasa keberatan saat korban ARP menatap tajam kedua pelaku yang sedang melintas mengendarai sepeda motor.
Merasa keberatan, kedua pelaku kemudian memutar balik dan menghampiri korban lalu menanyakan apa sebab korban menatapnya.
Belum Sempat dijawab oleh korban, kedua pelaku lalu kemudian bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong secara berulang kali.
Akibat dari pengeroyokan tersebut korban mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kanan, luka pada bagaian kaki sebelah kanan hingga gigi seri bagian atas lepas.
Merasa dirugikan, korban yang didampingi oleh pihak keluarga akhirnya memilih melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolres Toraja Utara.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, SH., MH membenarkan kronolgis kejadian dan pengungkapan tersebut.
Dijelaskannya, kedua pelaku yang merupakan pelaku anak berinisial ALA (16) dan RAT (17) telah pihaknya amankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap ARP (16).
Adapun motifnya, dikarenakan kedua pelaku merasa tersinggung saat Korban ARP (16) menatap kedua pelaku yang sedang melintas menggunakan sepeda motor, terang Kasat Reskrim.
“Saat ini kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)