Unit Tipdter Sat Reskrim Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengungkap tindak piada perjudian online yang terjadi di Mentirotiku Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara, Kamis (31/10/2024) malam.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JL (41) yang diketahui melakukan permainan judi online jenis slot dan togel.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H membenarkan pengungkapan tersebut, bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial JL (41) atas dugaan tindak pidana perjudian online jenis slot dan togel.
Pengungkapan, berawal dari adanya informasi Masyarakat dan langsung direspon oleh Unit Tipidter dipimpin Kanit Tipidter IPDA Heri Yanto, SH dengan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Saat tiba dilokasi, beberapa Masyarakat yang diduga kuat hendak memasang togel langung meninggalkan lokasi, beruntung salah satu dari mereka yaitu pria berinisial JL (41) berhasil diamankan oleh petugas. Saat diamankan pria tersebut tidak bisa berkilah dikarenakan pada dirinya ditemukan sejumlah barang bukti.
Setelah dilakukan diinterogasi, JL mengakui telah melakukan perjudian dalam bentuk online jenis slot dan togel dengan modus menerima pasangan taruhan togel dari Masyarakat untuk kemudian dipasang pada akun judi online miliknya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dari tangan terduga pelaku berupa 1 unit Handphone merk Oppo, 2 buah buku catatan nmor togel, 1 lembar catatan nomor togel, 2 akun judi online dan dokumen elektronik yang memuat website (link) judi online.
Saat ini JL sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Tipdter. Jika terbukti bersalah, JL akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda, tutupnya
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)