WAJO – Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Fachrul dan Kanit Pidum IPDA Muhlis melakukan press rilis terkait kasus pembobolan ATM.
Kapolres Wajo mengatakan bahwa, Kepolisian Resor (Polres) Wajo menetapkan Ainun Adhe Sumitra (27) sebagai tersangka pembobolan ATM yang juga merupakan Satpam Bank Sulselbar Cabang Sengkang.
“Awal mula kejadian saat pelaku meminta izin kepada pimpinan untuk bertukar shif dengan rekan kerja guna melancarkan aksinya. Saat bertukar shif, disitulah pelaku melancarkan aksi dengan mencuri kunci ATM di Kantor Bank Sulselbar Cabang Sengkang,” Ujarnya. Kamis (26/6/2025).
Setelah pelaku mencuri kunci, pelaku kemudian membobol ATM di di sejumlah lokasi, yakni Sabbangparu dan Pammana.
“Untuk ATM dan TKP ada dua, Sabbangparu dan Pammana. Di situ pelaku mencuri uang dengan membuka ATM menggunakan kunci yang telah dicuri,” Sambungnya.
Aksinya sempat berjalan lancar, namun kala dirinya melakukan pengrusakan fasilitas di dalam Kantor Cabang Sengkang dengan dalih mengelabui, dari situlah modus kejahatannya terungkap. Alhasil, Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan berkordinasi dengan Polresta Manado.
“Pelaku melarikan diri ke Manado, Sulawesi Utara usai melancarkan aksinya, tepatnya di wilayah Kecamatan Sario. Barang bukti yang diamankan berupa 5 buah kaset, obeng, pemotong kertas dan uang tunai sebesar Rp410.700.000,“ Tuturnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan dengan Ancaman hukuman bagi pelaku paling lama 7 tahun.







































































