MAROS, SULSEL– Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat selama bulan April 2026. Dalam rilis resmi yang digelar di Mapolres Maros, terungkap fakta memprihatinkan bahwa mayoritas pelaku yang diamankan masih berstatus di bawah umur.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas AKP Ahmad menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari intensifikasi patroli rutin dan operasi cipta kondisi di sejumlah titik rawan kriminalitas.
Berdasarkan data Polres Maros, tercatat sebanyak 34 orang terduga pelaku berhasil diamankan. Jenis pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mulai dari mengganggu ketertiban umum, membawa Senjata Tajam (Sajam) seperti busur dan parang, penyerangan dan pengeroyokan antar kelompok pemuda.
”Dari total puluhan pelaku yang kami amankan selama April ini, sekitar 70% di antaranya adalah anak di bawah umur, bahkan beberapa masih berstatus pelajar aktif,” ungkap Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad, S.Sos, M.H Senin (27/4/2026).
Selain itu para pelaku bervariasi dari berbagai kelompok bermotor diantaranya kelompok motor asteroid, sanbat, baskal family dan motor urban.
Melihat fenomena keterlibatan anak dalam tindak kriminalitas jalanan, Polres Maros juga memberikan penekanan khusus pada peran keluarga. Menurutnya, penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan akar permasalahan ini.
Orang tua diminta memastikan keberadaan anak, terutama saat malam hari di atas pukul 22.00 WITA serta memberikan pemahaman mengenai bahaya hukum dan risiko fisik dari kejahatan jalanan.
”Kami dari pihak kepolisian akan bertindak tegas secara hukum, namun kami berharap bantuan para orang tua. Tolong awasi anak-anak kita. Jangan biarkan mereka menjadi korban, apalagi menjadi pelaku kejahatan yang dapat merusak masa depan mereka sendiri,” tegasnya.
Bagi pelaku yang masih di bawah umur, Polres Maros akan melakukan koordinasi dengan pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Dinas Sosial setempat untuk proses pendampingan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan efek jera.
Saat ini, barang bukti berupa unit sepeda motor, puluhan anak panah busur, dan senjata tajam lainnya telah disita di Mapolres Maros untuk proses penyelidikan lebih lanjut.







































































