Gowa – Kasat Narkoba Polres Gowa memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa ada anggotanya melakukan tindakan pemerasan terhadap keluarga tersangka inisial “A & E” yang sebelumnya dikabarkan ditangkap beberapa waktu lalu disalah satu tempat bersama barang bukti berupa sabu yang tergolong dalam Psikotropika.
Tudingan tersebut dibantah keras oleh kasat Narkoba Polres Gowa. IPTU Firman S.H.,M.H terkait adanya permintaan uang terhadap keluarga pelaku agar kasusnya tidak ditindaklanjuti.
“Itu sama sekali tidak benar adanya, Pelaku inisial A & E saat ini ditahan di Polres Gowa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ” Ujar IPTU firman.
“Kami ini baru 1 bulanan menjabat sebagai kasat narkoba Polres Gowa. bila mana ada anggota saya terbukti melakukan tindakan tersebut selama 1 bulan saya menjabat sebagai kasat narkoba di Polres Gowa dan itu bisa dibuktikan maka saya siap bertanggungjawab dicopot sebagai kasat narkoba”, Tegas IPTU Firman.
“Kehadiran kami bukan memeras, menekan dan mengintimidasi, justru kami hadir ditengah tengah masyarakat kabupaten Gowa untuk menghentikan atau memutus rantai penyalahgunaan obat obatan terlarang/ Narkoba jenis apapun agar masyarakat kabupaten gowa dapat hidup sehat dan terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan Narkotika”, Terangnya.










































































