PINRANG – Untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam penjualan BBM di SPBU jelang mudik lebaran 2024, Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan dan KBO Reskrim Polres Pinrang Ipda Alfard turun langsung melakukan sidak.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan bahwa, Pengecekan pertama dilakukan di SPBU Macorawalie 74.912.01
“Pengecekan ini dilakukan atas arahan dari Bapak Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono sehingga kami langsung turun melakukan pengecekan ke SPBU untuk mengantisipasi terjadi kecurangan pengisian BBM di wilayah Pinrang,” Ujarnya.
Guna memastikan operasional SPBU berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Personel memeriksa setiap aspek operasional SPBU. Mulai dari ketersediaan dan kualitas bahan bakar Serta keabsahan pengukuran atau meteran BBM dan pembayaran kepada konsumen.
“Satreskrim Polres Sidrap akan terus melakukan pengecekan di SPBU di Pinrang untuk mengantisipasi adanya kecurangan Serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan tidak terjadi pelanggaran”, Jelasnya.
“Bagi SPBU yang melanggar bakal disangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas. Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” Terangnya.