JAKARTA – Menyikapi hasil keputusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Susan Tamin Nomor : 960/Pdt.G/2022/PN.Sby, Bakornas LKBHMI kembali menggelar aksi demonstrasi didepan gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Senin, 9 Oktober 2023.
Dalam aksi ini massa Mendesak Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan atensi khusus dan segera melakukan investigasi dalam mengusut tuntas dugaan praktek persekongkolan kejahatan perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam lingkungan perbankan PT. Bank UOB Indonesia Tbk yang telah merugikan nasabahnya atas nama Susan Tamin, serta merusak reputasi Perbankan di Indonesia.
Kemudian massa juga Mendesak Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin usaha perbankan PT. Bank UOB Indonesia Tbk apabila tidak segera mengembalikan uang nasabahnya atas nama Susan Tamin berdasar kanfakta-fakta hukum dan perintah putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 960/Pdt.G/2022/PN.Sby.
Dimana pada sidang yang dilakukan di Pengadilan negri Surabaya, Pada amar putusannya telah mengabulkan gugatan Susan Tamin dan Menyatakan bahwa PT. Bank UOB Indonesia, Tbk (sebagai Tergugat I) dan Daniel Christinus Gunawan (sebagai Tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta Menghukum PT. Bank UOB Indonesia, Tbk (sebagai Tergugat I) untuk mengembalikan uang milik Susan Tamin (sebagai Penggugat) sejumlah Rp 21.641.306.581,- (Dua Puluh Satu Milyar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).