PALOPO – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu di BTN Dea Permai, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Adapun kegita pelaku yang diamankan yakni berinisial R.F. (26), A.B.A. (30), dan A.A. (32) yang diamankan pda Minggu (2/3/2024) sekitar pukul 00.15 WITA.
Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti 1 sachet plastik bening kecil berisi sabu seberat 0,54 gram, 1 sachet plastik bening kecil bekas pemakaian dan 1 unit ponsel.
Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana, bersama tim Opsnal, melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga.
“Saat penggerebekan, ketiga pelaku yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan langsung diamankan. Saat dilakukan interogasi, mereka mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka dan rencananya akan dikonsumsi bersama”, Ujarnya.
Mereka memperoleh barang haram tersebut dengan cara memesan melalui akun Instagram seharga Rp 600 ribu. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama S.
“Setelah transaksi selesai, mereka menerima petunjuk lokasi pengambilan sabu dengan sistem tempel di sebuah pohon di pinggir jalan, Lorong Banawa, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo”, Jelasnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara,” tegasnya.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Palopo”, Terangnya. (*)