BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone terus melakukan upaya untuk menekan angka Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Hukumnya dengan melakukan penindakan Hukum kepada Pelaku.
Seperti yang telah dilakukan Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf dengan menangkap An Alias A atas pengembangan dan penunjukan langsung dari Saudara AA yang terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian di Jl. Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Sabtu (18/05/2024).
“Pelaku mengakui kalau sabu yang ditemukan tersebut sebelumnya diperoleh dari Saudara AN Alias A dan hal tersebut dibenarkan oleh Saudara AN Alias A yang mana dirinya pulalah yang sebelumnya meyuruh Saudara AA untuk mengambil sabu pesanannya di Kab. Sidrap,” Ujar Kasat Minggu (19/Mei/2024).
Lanjut Kasat, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saudara AN Alias A juga ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek sempoerna mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kristal bening ukuran sedang diduga sabu, 1 (satu) batang pireks kaca dan 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam dengan sim card 081352378117.
“Dalam keterangannya pelaku kembali mengakui kalau masih ada sisa sabu yang sebelumnya dititipkan kepada Saudara A bin U, maka seketika itu dilakukan pengembangan”, Jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya, dari Hasil pengembangan te debut berhasil mengamankan Saudara A bin U yang didalam penguasaanya ditemukan 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet Kristal bening ukuran besar.
“Saudara A bin U mengaku kalau sabu tersebut adalah milik Saudara AN Alias A yang sebelumnya menitipkan kepadanya. Maka atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut”, Pungkas Kasat