PAREPARE – Dalam rangka Operasi Lilin tahun 2023, Kasat Lantas Polres Parepare AKP Adnan Leppang, S.H.,M.H bersama Aiptu Darman turun langsung melakukan sosialisasi waktu jam mengemudi kepada Supir bus Antar Kota Antar Provinsi (Akap).
Satuan Lalu Lintas Polres Parepare memberikan sosialisasi waktu jam mengemudi kepada Sopir bus Antar Kota Antar Provinsi di terminal induk Lumpue, Jalan Mirdin Kasim, kelurahan Lumpue, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Parepare mengatakan bahwa, sosialisasi waktu jam mengemudi kepada sopir dilakukan berdasarkan pasal 90 undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Disampaikan kepada Pengemudi angkutan umum dan barang bahwa durasi mengemudi maksimal 8 Jam dengan waktu istirahat 1 Jam. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan karena faktor lelah dan ngantuk”, Ujar Kasat. Sabtu (23/12/2023).
Selain sosialisasi, Kasat Lantas Polres Parepare juga memasang stiker di setiap kendaraan sebagai tanda peringatan kepada pengemudi untuk beristirahat. Baik itu di rest area atau posko Operasi Lilin 2023 setelah durasi waktu mengemudinya 8 Jam.
Untuk di ketahui, Operasi lilin akan di gelar selama 12 Hari. Mulai 22 Desember dan Baru berakhir pada 2 Januari 2024. Ini dalam rangka pengamanan dan pelayanan pada perayaan Natal dan tahun baru 2024.