TORUT – Unit Resmob Polres Toraja Utara kembali melakukan penindakan dengan menggagalkan praktek perjudian jenis sabung ayam yang dilakukan di empat lokasi yang berbeda-beda, Minggu (15/10/2023).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zuland, S.IK.,M.Si mengatakan bahwa, 4 lokasi judi sabung ayam yang digagalkan berada di 4 Kecamatan berbeda sebut saja Lembang La’bo Kecamatan Sanggalangi’, Lembang Nonongan Selatan Kecamatan Sopai, Lembang Lili’kira’ Ao’gading Kecamatan Balusu, dan Kelurahan Laang Tandunk Kecamatan Rantepao.
“Kesemua lokasi aktivitas sabung ayam yang Kami gagalkan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan adauan yang masuk dari Masyarakat. Pasalnya selain bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, aktivitas judi sabung ayam juga hanya membawa masalah ekonomi Masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH mengungkapkan bahwa dari keempat lokasi praktek sabung ayam yang digagalkan, tidak satu pun pelaku yang berhasil diamankan termasuk barang bukti. Hal ini dikarenakan para pelaku dari jauh sudah melihat keberadaan petugas serta disinyalir bocornya informasi sebelum dilakukan penindakan.
“Meski Kami belum bisa mengamankan pelaku ataupun barang bukti, setidaknya 4 aktivitas perjudian jenis sabung ayam sudah berhasil Kami gagalkan dalam sehari,” tutupnya.
Sebelum meninggalkan kesemua lokasi tersebut, petugas mengimbau kepada Masyarakat sekitar untuk tidak menyediakan tempat bagi pelaku perjudian dalam bentuk apapun termaksud sabung ayam.
Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel