MAROS – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial H (59) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Maros atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Iptu Aditya Pandu,SIK mengatakan bahwa, Penangkapan Pria lansia ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban terkait kasus pecabulan yang dialami anaknya:
“Pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian”, Ujarnya.
Korban yang masih dibawah umur diduga telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan aksinya pada hari jumat (9/1/2025) di Toilet salah satu Mesjid di Jalan Pemuda Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku berpura-pura mau mengobati korban namun ternyata malah melakukan perbuatan cabul. Hal itu juga di perkuat dengan adanya hasil visum,” Jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Maros juga menyampaikan akan terus berupaya untuk melindungi anak-anak korban dari kejahatan seksual
“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, Terangnya.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan seksual. Perlindungan terhadap anak-anak adalah tanggung jawab bersama.