SIDRAP – Usai dua pekan menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, IPTU Patria Pratama, Str.K S.I.K memperlihatkan keseriusannya dalam pemberantasan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap.
Tidak tanggung-tanggung, terbukti pada tanggal 12 Desember 2023, Sat Narkoba Polres Sidrap yang dikoordinir Kasat Narkoba IPTU Patria Pratama melakukan penggerebekan dan telah menggagalkan usaha peredaran penyalahgunaan narkotika di beberapa TKP lalu menyita barang bukti 9 shaset dengan berat kurang lebih 120 Gram dan mengamankan 2 Pelaku.
Kasat Narkoba Polres Sidrap IPTU Patria Pratama mengatakan bahwa, 2 Pelaku di sangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman pidana seumuran hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar Rupiah dan paling banyak 10 Milyar Rupiah, dengan jumlah barang bukti tersebut diperkirakan menyelamatkan 2000 jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika”, Ujarnya.
Sementara, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K..M.H mengatakan bahwa Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengalamatkan generasi penerus bangsa.
“Polri dalam hal ini Polres Sidrap akan terus melakukan upaya Preemtif dan preventif penyalahgunaan narkoba dengan terus melakukan edukasi kepada masyarakat Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami bahwa narkoba sangatlah berbahaya dan dapat merusak kesehatan”, Jelasnya.