LUTIM – Dalam rangka libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pelayanan SIM di Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Timur akan tutup pada tanggal 25, 26 Desember 2023 dan tanggal 01 Januari 2024.
Kasat Lantas Polres Luwu Timur AKP Muh. Ali mengatakan bahwa, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 dan 31 Desember 2023, dapat melakukan perpanjang pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 01 januari 2024, dapat melakukan perpanjang pada tanggal 02 Januari sampai dengan 03 januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan”, Ujarnya
“Jadi bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut, maka proses penerbitan SIM dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM Baru”, Terangnya.