TANA TORAJA – Penggunaan knalpot bising pada kendaraan sepeda motor menjadi salah satu keluhan masyarakat. Berbagai upaya yang dilakukan pihak Kepolisian lhususnya jajaran Polres Tana Toraja untuk mencegah penyakit masyarakat tersebut.
Satuan lalu lintas Polres Tana Toraja memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kabupaten Tana Toraja tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi tehknis dan laik jalan, Kamis (25/1/24)
Kali ini himbauan yang dilaksanakan Satlantas Polres Tana Toraja melalui penyiaran radio pemerintah RPK FM Makale Kabupaten Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Lantas AKP Muh. Awaludin Kadir mengatakan bahwa, selain menghimbau masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot bising, juga diberikan sosialisasi tentang penerapan tilang etle hand held dengan menggunakan smart gadget.
“Hari ini personel kami melaksanakan himbauan tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi tehknis dan laik jalan di stasiun radio RPK FM Kominfo Kabupaten Tana Toraja, selain itu juga memberikan sosialisasi tentang penerapan tilang etle hand held dengan menggunakan smart gedge atau camera handpone”, Ungkap Kasat Lantas
Perwira pertama berpangkat tiga balok dipundak itu juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mendatangi beberapa toko penjualan knalpot bising untuk menghimbau agar tidak menjual atau menyedialan knalpot bising
“Jadi kegiatan ini merupakan salah satu bentuk respon kami terhadap keluhan masyarakat khususnya diwilayah Kabupaten Tana Toraja, dan harapannya semoga dengan diterapkannya tilang etle hand held dapat mengajak masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas sehingga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal baik terhadap pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya”, tutup AKP Awaludin.