SIDRAP – Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong ,S.H.S.I.K.,M.H bersama Kasat Narkoba Iptu Patria Pratama,Str.K.,S.I.K pimpin Press Release Hasil Ungkap Kasus Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Sidrap.
Kapolres Sidrap merilis hasil pengungkapan Satuan Reserse narkoba Polres Sidrap untuk triwulan pertama dengan 41 Laporan polisi dengan jumlah 63 tersangka.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu sachet plastik besar berisikan dua ball berisi narkotika jenis sabu seberat 93,6487 gram dan 40 sachet berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu 2,4 gram dan dua butir ekstasi”, Ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sidrap juga menyampaikan bahwa, pelaku penyalahgunaan narkoba Helly Anwar (37) ini dijerat TPPU. Polisi menyita aset berupa uang sebesar Rp22 juta dan sebidang tanah seluas 5×31 meter.
“Jumlah keseluruhan aset yang disita sebanyak Rp200 juta dengan barang bakti narkotika jenis sabu seberat 56 gram,” ucap Kapolres Sidrap. Senin (22/07/2024).
Kasat Narkoba Polres Sidrap IPTU Patria Pratama, Str.K,SIK menyampaikan bahwa, Satuan Narkoba Polres Sidrap menjadi satu-satunya Polres yang ada di Polda Sulsel berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Narkoba di tahun ini.
“Tahun 2024 ini, Polres Sidrap satu-satunya Polres di Jajaran Polda Sulsel yang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jelasnya.