Pinrang – Kejaksaan Negeri Pinrang memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika dan BB perkara tindak pidana umum lainnya. Selasa(05/03/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K.,bupati pinrang yan diwakili oleh asisten 1 H.Saripuddin, ketua DPRD pinrang H.Muhtadin, Dandim 1404 pinrang yang diwakili pasi intel Lettu Kav. Asmansyah, Ketua pengadilan negri diwakili oleh Hilda tri ayudi,S.H, kalapas diwakili A.Prajakarana,S.H serta para staf jajaran kejaksaan pinrang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Bagus Kade Kusimantoro,S.H.,M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahakan berupa Nakotika Jenis shabu-shabu 718,22267 gram, sachet plastic shabu berjumlah 74, alat penghisap shabu/bong 12 buah, korek api gas 10 buah, pireks 8 buah, pembungkus rokok 2 buah, pipet plastic 64 buah, timbangan 2 buah.
Lebih lanjut Kajari mengungkapkan bahwa Selain barang bukti narkotika,ikut dimusnahkan barang bukti pidana umum lainnya yakni tas 2 buah, sendok takar 1 buah, celana 2 buah, handphone 1 buah, dompet 1 buah,milo 9 bungkus, gula pasir 7 bungkus, ember 1 buah, senjata tajam jenis parang 8 buah, senjata tajam jenis badik 9 buah,CDR 3 buah.
“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, ujar Kajari
Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Sementara itu Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K usai mengikuti kegiatan pemusnahan BB mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah kabupaten pinrang
“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” tutup Kapolres