SELAYAR – Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil didampingi Wakapolres Kompol Kaharuddin, S.E., S.H., M.M., Kabag SDM Kompol Hendra Suyanto, S.Sos., M.H., Kasat Narkoba Iptu Suhardiman, S.H., M.Si., KBO Narkoba Ipda Fajar Siddik dan Kasi Humas Aipda Suardi menggelar Press Release.
Menurut Kapolres Kepulauan Selayar, dalam tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dengan total lima tersangka yang diamankan. Seluruh tersangka terbukti merupakan pengguna sekaligus pengedar (bandar) yang aktif mengedarkan sabu dalam jaringan lokal dan luar daerah.
“Lima tersangka yang kami amankan dalam tiga bulan terakhir ini semuanya adalah bandar yang juga pengguna. Mereka di tangkap di tempat dan waktu berbeda dengan modus dan alat bukti yang mengarah pada peredaran aktif di tengah masyarakat,” Ujar Kapolres. Rabu (6/8/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat total 2,75 gram, puluhan sachet kosong berbagai ukuran, ponsel, serta sepeda motor yang digunakan tersangka pada saat melakukan distribusi.
“Seluruh tersangka saat ini telah diproses hukum berdasarkan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, Tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Selayar IPTU Suhardiman, S.H., M.Si menambahkan bahwa, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan di atas para tersangka yang tertangkap. Sebagian besar dari mereka mengaku memperoleh barang dari pihak luar Selayar.
“Salah satu arah penyelidikan kami mengarah ke seorang narapidana yang ada di luar daerah, yang sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara. Napi ini diduga masih aktif mengendalikan distribusi barang haram ini. Kami sudah lakukan pemeriksaan awal dan akan terus kami dalami, sejauh mana keterlibatannya dan apakah ada jaringan lain”, jelas Suhardiman.
Selain pengungkapan kasus, Satresnarkoba Polres Selayar juga melaporkan telah menindaklanjuti lima orang pengguna narkoba murni dengan mengupayakan rehabilitasi ke BNN Provinsi Sulawesi Selatan.
“Upaya ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang perlakuan hukum terhadap pecandu narkotika yang bukan pengedar, guna memberikan kesempatan pemulihan dan menekan angka kecanduan”, Ucap Kasat Narkoba.
Kapolres Kepulauan Selayar juga menambahkan, pada 28 Juli lalu, masyarakat turut berperan dalam pelaporan penemuan benda mencurigakan di laut selayar yang setelah dicek awal diduga adalah berisi narkotika jenis sabu seberat ±1 kilogram. Namun untuk memastikannya barang tersebut akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik.
“Kami akan terus bekerja keras, namun tentu kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika melihat, mendengar, atau mencurigai aktivitas narkoba, laporkan. Polres Selayar akan tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.










































































