MAROS – Kapolres Maros AKBP Douglas Mahenrajaya mengeluarkan imbauan tegas untuk masyarakat agar tidak menyalakan petasan dan mercon selama bulan suci Ramadan.
Langkah ini diambil guna menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Maros.
Kasubsi Penmas Polres Maros IPDA A.Marwan.P.Afriady, menegaskan bahwa, penggunaan petasan dapat mengganggu ketenangan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Selain itu, petasan juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan kecelakaan. Jadi kepada seluruh masyarakat Maros agar kitanya tidak menyalakan petasan selama bulan Ramadan. Mari kita jaga bersama kekhusyukan ibadah dan ketertiban lingkungan,” ujar Marwan, Minggu (23/3/2025).
Polres Maros juga akan meningkatkan patroli dan penertiban untuk mencegah penjualan dan penggunaan petasan.
Polres Maros juga mengajak peran serta tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk turut menyosialisasikan larangan ini.
“Kami akan menindak tegas para penjual dan pengguna petasan yang melanggar aturan. Kami juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran,” tambah Marwan.
Selain melarang petasan, Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk:
* Menjaga toleransi dan saling menghormati antar umat beragama.
* Tidak melakukan balap liar.
* Tidak nongkrong hingga larut malam.
Polres Maros berharap, dengan adanya imbauan ini, bulan Ramadan di Kabupaten Maros dapat berjalan dengan aman, tertib, dan khusyuk.