MAROS – Kepolisian Resor Maros melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama kurun waktu tahun 2024 yang di laksanakan di Lapangan Palantikang Pemkab Maros, Turikale. Jumat (20/12/2024).
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya melalui AKP Salehuddin S.H,M.H mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu, tembakau sintetis atau tembakau gorila dan obat daftar G.
“Ini merupakan barang bukti hasil tangkapan selama tahun 2024, sabu sebanyak 10,9400 gram, tembakau sintetis 1,5200 gram, obat-obat terlarang daftar G sebanyak 290 butir”, Ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang berisi air dan beberapa diantaranya juga dibakar. Para tersangka sudah menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi Sosial dari hasil tim Asesmen BNNP Sulsel.
Sementara itu Kasubsi Penmas Ipda A.Marwan.P.Afriady, menghimbau kepada warga Maros agar menjauhi Narkoba. Ini juga menjadi warning kepada anak muda kita untuk menjauhi narkoba, karena tidak ada manfaatnya.
“Ini merupakan salah satu langkah untuk mencegah penggunaan narkoba pada remaja dan generasi selanjutnya. Barang bukti yang dimusnahkan ini senilai 30 juta rupiah, jika ditotal bisa menyelamatkan sekitar 50 orang,” Terangnya.