SOPPENG – Kapolres Soppeng AKBP Dr.H Muhammad Yusuf Usman SIK.,SH.,MT.,CIPA melakukan sidak dengan mengecek setia Handphone anggota yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Soppeng Kamis 18 Juli 2024.
Pengecekan Ini Menindak lanjuti Keputusan Presiden RI nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 untuk mengantisipasi adanya aplikasi Judi Online di Handphone anggota.
Dalam razia tersebut, Kapolres Soppeng di dampingi oleh Wakapolres, Kasipropam dan Kasiwas dengan mengecek secara detail satu persatu HP anggota baik Perwira maupun Bintara dan ASN Polres Soppeng
Meskipun tidak ditemukan adanya aplikasi di Handphone personel, Kapolres Soppeng AKBP Muhammad Yusuf tetap mengingatkan seluruh anggotanya agar jangan sekali-kali mencoba bermain judi online, jika kedapatan ada melakukan praktek perjudian maka sanksi tegas akan diberikan kepada personel yang melanggar.
“Saya akan terus melakukan kegiatan yang sama namun dengan konsep yang berbeda agar menjaga nama marwah Institusi Kepolisian”, Ujar Kapolres Soppeng.
Sementara, Kasi Humas Polres Soppeng Iptu H.Husain S.Sos.,SH.,MH menambahkan, pemeriksaan HP milik anggota Polres Soppeng dalam rangka upaya pencegahan terjadinya praktek judi online.
“Salut saya pada anggota, karena Tidak ada anggota Polres Soppeng yang terlibat pada judi online serta aplikasi yang identik dengan itu. Pada HP anggota Polri dan PNS Polres Soppeng tidak ada aplikasi dan tidak terindikasi game judi online,” Jelasnya.