SOPPENG – Polres Soppeng menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Zebra Pallawa 2024 yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Soppeng di Jalan Tenribali Kelurahan LalabataRilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.Senin 14 Oktober 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Dr.H Muhammad Yusuf Usman SH.,SIK.,MT.,CIPA. dan Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda Muhammad Firman Usman selaku Komandan Upacara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Soppeng, Ketua DPRD, para unsur Forkopimda dan Instansi terkait dari TNI, Dishub, Sat Pol PP. Turut hadir Pula Perwakilan PT. Jasa Raharja, Kasat Pol PP dan Damkar, Kadishub Soppeng, PJU Polres Soppeng setingkat Kabag, Kasat, Danki Brimob Den C/ Bone Perwira serta para tamu undangan lainnya.
Operasi Zebra 2024 secara resmi dimulai dengan ditandai penyematan Pita Tanda Operasi kepada masing – masing perwakilan Instansi oleh Inspektur Upacara.
Kapolres Soppeng AKBP Muhammad Yusuf saat membacakan amanat serentak Kapolda Sulsel mengatakan bahwa “pelaksanaan operasi Zebra 2024 ini dilaksanakan serentak dan berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024 di Seluruh Indonesia.
Kapolres menambahkan bahwa, yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah tingkat kepatuhan masyarakat di jalan. Masyarakat harus paham bahwa lalu lintas adalah urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa serta cermin tingkat modernitas.
Ada 8 jenis pelanggaran lyang menjadi sasaran prioritas pada Oprasi Zebra Pallawa 2024, yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas karbon berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas adalah:
1.Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan Polsek saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
2.Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur
3.Pengendara Sepeda Motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4.Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan Knalpot tidak sesuai spektek (Brong)
5.Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkomsumsi minuman beralkohol.
6.Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (contra flow)
7.Kendraaan yang over dimensi/over loading (OD/OL) dan TNKB yang tidak sesuai spektek (plat gantung).
8.Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
“Semua pelanggaran tersebut menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra 2024 guna meningkatkan kesadaran tentang keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Dengan digelarnya Operasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan lakalantas serta meminimalisir fatalitas korban Laka lantas,”Pungkas Mantan Kapolres Palopo
Usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan, di lanjutkan kegiatan pemberian Helm gratis kepada perwakilan masyarakat pelopor Keselamatan berlalu lintas yang di wakili Mahasiswa unismuh.