TANA TORAJA – Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kasi Propam menggelar Press Release di ruang loby Mapolres Tana Toraja, Sabtu (2/3/24)
Dihadapan awak media Kapolres Tana Toraja menjelaskan kronologis aksi tak senonoh inisial MM terekam CCTV saat merekam bagian bawah tubuh korban dengan menggunakan handpone miliknya saat korban sedang bertransaksi di salah satu mini market Kabupaten Tana Toraja.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa saat sedang berbelanja di salah satu mini maket tiba – tiba melihat korban menggunakan gaun terusan sehingga kagum dan hilaf, kemudian muncul niat merekam dari arah bawah rok Korban.
“Pelaku telah kami amankan dan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menyadari bahwa apa yang telah di lakukan itu adalah perbuatan yang salah, menurutnya dirinya hilaf saat melihat korban menggunakan gaun terusan dan kagum akan kecantikan Korban sehingga muncul niat, setelah melancarkan aksinya ia kemudian sadar dan langsung menghapus foto di handponenya”, Ujar Kapolres.
Lanjut Kata Kapolres, Aksi pelaku itu terekam CCTV dan kemudian viral di media sosial, terhadap tersangka inisial MM kami sangkakan Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200.000.000., (Dua Ratus Juta) Rupiah
“Tersangka MM tidak ada maksud untuk menyebar luaskan foto yang telah di rekam dan hanya untuk konsumsi diri sendiri dan telah dihapus di handponenya, Pelaku juga telah membuat video permohonan maaf kepada Korban, keluarga dan seluruh elemen masyarakat khususnya warga Kabupaten Tana Toraja bahwa apa yang telah di perbuat itu adalah hal yang memalukan dan melanggar hukum”, Terangnya.