BONE – Personel Polsek Lamuru Polres Bone yang dipimpin oleh Kapolsek Lamuru AKP Dr . Nurhayati, S.H, M.H melakukan penggerebekan Judi Sabung Ayam di Cangiloe, Desa Barakkae Kec. Lamuru, Kab. Bone, Kamis (24/7/2024) Sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kapolsek Lamuru AKP Dr. Nurhayati mengatakan bahwa, pada penggerebekan ini, diamankan 3 warga masyarakat. 2 Warga yang membawa Ayam aduan beserta pisau taji dan 1 orang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
“Adapun Pelaku yang diamankan yaitu, Bahtiar Bin Hali Alamat Dusun Salo Padang, Desa Mattampabulu, Hisnir Bin Jainuddin (20 tahun) dan Januddin Bin Tari yang keduanya beralamat di Dusun Enrekeng Desa Barakkae”, Ujar Kapolsek Lamuru.
Lanjut Kapolsek Lamuru, warga yang diamankan mengaku melakukan acara Mangade atau Tradisi adat. Namun tenyata saat di lakukan Baket di lapangan memang betul ada kegiatan Acara Mangande namun di lanjutkan Sabung ayam.
“Karena warga masyarakat ini kedapatan melakukan judi sabung ayam, maka ketiganya diamankan ke Mapolsek Lamuru untuk proses lebih lanjut”, Terang Kapolsek Lamuru.
Adapun Barang Bukti yang di amankan 4 ( Empat ) Ekor Ayam Aduan, uang tunai 2,1 Juta, 12 pisau taji ayam, Tali benang nilon sebanyak 4(empat utas), salotip hitam sebanyak 2 (dua) buah, salotip bening sebanyak 1(satu) buah, batu asah untuk taji sebanyak 1(satu) buah, Amplas halus untuk taji ayam sebanyak 1 (satu) buah, Motor yamaha Mio Soul No.Pol DD 3386 El, Sepeda Motor Yamaha Vega No.Pol DD 6494 RV, Sepeda Motor Yamaha Vega No.Pol DD 6168 RV dan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Mx Tanpa plat.