LUWU TIMUR – Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Lutim IPTU Agusnawan terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi aturan lalu lintas kepada pengendara.
Kasat Lantas Luwu Timur IPTU Agusnawan mengatakan bahwa, Selama pelaksanaan operasi Paruh, Satuan Lalu Lintas telah menindak 226 pelanggar dengan tilang dan memberikan 177 teguran kepada pengendara.
“Penindakan dilakukan melalui dua metode yakni tilang manual dan tilang dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)”, Ujar IPTU Agusnawan.
Menurut Kasat Lantas Polres Luwu Timur, Jenis pelanggaran yang paling dominan di antaranya Pengendara tidak menggunakan helm berstandar SNI, Tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt), Melawan arus dan Pengendara di bawah umur.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kami mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak membiarkan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan,” Terangnya.
Polres Luwu Timur mengajak masyarakat untuk mendukung penuh pelaksanaan operasi ini dengan menjadi pelopor keselamatan di jalan raya.







































































