PINRANG – Polres Pinrang menggelar deklarasi anti knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dilaksanakan di aula wicaksana laghawa Polres Pinrang. Rabu (07/02/2024)
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Lukman mengatakan bahwa deklarasi ini merupakan upaya kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat untuk menekan penggunaan knalpot diluar Spektek, sekaligus menggaungkan keselamatan berlalu lintas.
“Knalpot yang tidak sesuai Spektek hanya boleh digunakan untuk balapan, dan itu pun harus dilakukan di sirkuit atau lintasan balapan. Penggunaan knalpot di luar Spektek di jalan raya dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya dan membahayakan keselamatan”, Ujarnya
Kasat Lantas bersama personil juga melakukan sosialisasi langsung ke pengendara dan pemilik bengkel otomotif agar tidak sembarangan menjual knalpot diluar Spektek. Dalam hal ini, pemilik bengkel diperbolehkan menjual knalpot diluar Spektek, namun hanya untuk para pembalap atau tim balap.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Pinrang KOMPOL Muhammad Yusuf Badu,S.H.,Kabag SDM KOMPOL Juhadi,S.H Kasat Lantas AKP Lukman,S.H, Kasat Intelkam IPTU Syafriadi,S.E, Kasi Humas,KBO Sat Lantas,personil sat lantas, komunitas mobil se kab. pinrang, komunitas motor se kab. pinrang serta mahasiswa dan pelajar kab. pinrang