PINRANG – Dalam menekan kasus kecelakaan di Jalan Raya, Sat Lantas Polres Pinrang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keselamatan dalam berlalu lintas. Salah satunya dengan sosialisasi larangan mobil bak terbuka (pick up) untuk mengangkut orang.
Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Ibrahim terpantau melakukan sosialisasi dan memberikan teguran secara humanis kepada pengemudi mobil pick up yang kedapatan mengangkut orang.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Pinrang mengimbau kepada pengemudi atau pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silahkan gunakan tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut orang, sejumlah kasus kecelakaan membuktikan bahwa mobil bak terbuka tidak aman untuk keselamatan jika digunakan sebagai transportasi angkutan penumpang,” ujarnya, Selasa (23/04/2024)
“Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang,” tutupnya. (*)










































































