LUWU – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengamankan seorang pelaku penyalagunaan Narkotika Gol.1 Jenis Shabu berinisial KA ( 45) di jalan poros Belopa – Palopo Kel. Pammanu, Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos yang memimpin pengangkapan mengatakan bahwa, Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 6 (enam) shacet Ukuran Kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.
“Diantaranya 1 (satu) lembar plastik warnah putih (pembungkus shabu), 1 (satu) buah tas kecil (tempat shabu), 1 (satu) batang kaca pireks berisikan endapan shabu, 1 (satu) batang potongan pipet (sendok shabu), 1 (satu) batang plastik yang terbungkus isolasi, 1 (satu) buah Dompet, 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratur ribu rupiah)”, Ujarnya.
Lanjut Kasat Narkoba bahwa, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa KA (45) yang merupakan resedivis Tindak Pidana Narkotika kembali melakukan peredaran Narkotika di Kota Belopa, Kab. Luwu.
“Atas informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar Pukul 22.00 Wita, personil Sat. Narkoba melihat KA (45) mengendarai sepeda motor kemudian membuntutinya,” Jelasnya.
Lebih lanjut, Ketika KA (45) menepi dipinggir jalan dengan gerak gerik seakan menunggu seseorang kemudian personil Satres Narkoba langsung bergerak dengan cepat melakukan penggeledahan ɓdan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam didalam saku jaket sebelah kiri.
“Dari hasil interogasi, pelaku KA (45) mengakui bahwa kesemua shabu tersebut dia peroleh dengan cara membeli dari seorang rekannya yang berdomisili di Kera Kab. Wajo berinisial UD (DPO) dengan harga Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah)”, Sambung Kasat.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 111 Ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, Terang Iptu Abdianto.