PALOPO – Unit Opsnal Sar Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Firman, SE., MM melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Sabu berinisial BS Alias BB di Jl Sungai Pareman Lrg. II Kel. Sabbangparu Kec. Wara Utara Kota Palopo. Jumat 8 September 2023 sekira pukul 13.45 wita
Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU Firman,SE mengatakan bahwa, kronologi Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl Sungai Pareman Lrg. II Kel. Sabbangparu Kec. Wara Utara Kota Palopo di duga sering terjadi penyalahgunaan narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan.
“Di lokasi ditemukan 1 (satu) Buah Paket Shaset besar yang diduga berisikan sabu, 11 (sebelas) buah paket Shaset kecil yang di duga berisikan Shabu, 1 buah skil/timbangan warna hitam merek digiponds, 1 (satu) Buah handphone merek OPPO warna Orange, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hitam, 1 (satu) yang berisikan 47 Lembar shaset kosong, 1 (satu) yang berisikan 49 Lembar shaset kosong, 1 (satu) shaset besar kosong, 1 (satu) plastik warna putih merek indomaret, uang tunai senilai Rp. 549.000,- (lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)”, Ujarnya.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Palopo, barang bukti yang didapati di akui oleh terduga pelaku lel. BS Als BB adalah miliknya yang di peroleh dari LK. DV alias TP selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke polres palopo guna proses lebih lanjut.
“Terhadap DV Alias TP sudah dilakukan pengembangan ke beberapa tempat termasuk ke sulawesi tengah, namun pelaku hingga saat ini masih berpindah-pindah tempat. Hingga saat ini, Sat Resnarkoba Polres Palopo masih terus melakukan pengejaran terhadap LK DV Alias TP”, Tuturnya.
“Pelaku persangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika”, Terangnya Kasat Narkoba.